Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengatur regulasi yang memerlukan aplikasi digital, platform online, dan penyedia layanan elektronik lainnya untuk mendaftar sebagai PSE. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan pengguna dalam bertransaksi dan berinteraksi di ruang digital.

Dalam panduan cara daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini, akan dijelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan diri sebagai PSE, yang merupakan langkah awal dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan ekonomi di era digital saat ini.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah entitas yang bertanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk keperluan pribadi maupun pihak lain. PSE telah menjadi sorotan utama dalam masyarakat akibat kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kebijakan ini mewajibkan aplikasi digital seperti Instagram dan Twitter untuk mendaftarkan diri sebagai PSE guna menghindari kemungkinan pemblokiran oleh pemerintah.

Untuk mendaftarkan izin PSE, pemilik aplikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengisi formulir, menyediakan dokumen seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas diri, dan dokumen lain yang relevan.

Setelah memenuhi semua syarat ini, pemilik aplikasi dapat mendaftar sebagai PSE. Tujuan dari proses pendaftaran ini adalah untuk melindungi data pribadi pengguna aplikasi ketika mereka menggunakan platform digital.

Dengan adanya PSE, pemerintah dapat melakukan pendataan dan menjaga keamanan di dunia digital. Aplikasi yang tidak mendaftar sebagai PSE dapat dikenakan sanksi pemblokiran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Secara singkat, PSE adalah penyedia layanan sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara negara, individu, badan usaha, dan masyarakat, baik untuk keperluan publik maupun non-publik dalam dunia digital.

Baca Juga : Cara Daftar KTP Digital (IKD) : Panduan Praktis dan Persyaratannya 2023

Manfaat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

  1. Membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di seluruh Indonesia dan mengoptimalkan baik PSE domestik maupun asing, sehingga mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
  2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PSE dengan memastikan bahwa mereka telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang semua entitas PSE yang beroperasi di Indonesia.
  4. Memberikan tanda bukti resmi bahwa PSE telah terdaftar secara sah di Kominfo, sehingga mereka dapat diidentifikasi secara jelas oleh publik dan pihak berwenang.
  5. Memungkinkan terwujudnya penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  6. Memastikan bahwa PSE terdaftar dalam Tanda Daftar PSE sehingga mereka dapat diidentifikasi dengan jelas melalui situs resmi https://layanan.kominfo.go.id.

Persyaratan Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

  1. Pengisian formulir pendaftaran: Proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dimulai dengan mengakses situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Ini adalah langkah awal untuk mendaftarkan entitas sebagai PSE. Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran ini dapat dilakukan secara online tanpa dikenakan biaya tambahan. Hal ini memberikan kemudahan kepada entitas yang ingin mendaftar sebagai PSE, karena tidak ada biaya pendaftaran yang perlu dikeluarkan.
  2. Kelengkapan dokumen pendaftaran: Untuk entitas yang berbentuk badan hukum, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran sebagai PSE. Berikut adalah dokumen-dokumen tersebut:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha: Dokumen ini mengidentifikasi entitas sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan kegiatan bisnis elektronik.
    • Keterangan domisili perusahaan terakhir: Ini adalah informasi terkait dengan lokasi fisik entitas yang menjadi tempat operasional bisnis elektronik.
    • Identitas penanggung jawab: Data pribadi dan identitas individu yang bertanggung jawab atas operasi PSE.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perorangan: NPWP mengacu pada nomor pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Ini diperlukan untuk tujuan pelaporan pajak.
    • Profil penyelenggara sistem elektronik: Dokumen ini memberikan gambaran umum tentang entitas yang akan menjadi PSE, termasuk latar belakang, tujuan, dan cakupan operasionalnya.
    • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik: Ini mencakup informasi teknis terkait sistem elektronik yang akan dioperasikan oleh PSE, serta prosedur bisnis yang akan dijalankan.
    • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs: Ini adalah alamat web yang akan digunakan oleh sistem elektronik sebagai situs yang dapat diakses oleh pengguna.
    • Sertifikat keamanan: Dokumen ini menunjukkan bahwa sistem elektronik yang akan dioperasikan oleh PSE telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Langkah-langkah Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

1. Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional/Komersial di OSS (Online Single Submission)

Sebelum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memperoleh NIB, yang merupakan Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB, kamu harus mengajukan Izin Operasional/Komersial melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses di situs https://oss.go.id. OSS dikelola oleh BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Ini adalah langkah penting yang menunjukkan bahwa entitasmu memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi sebagai PSE.

2. Menerima Email dari OSS

Setelah selesai mengajukan Izin Operasional/Komersial di OSS, kamu akan menerima email dari OSS yang berisi informasi penting, termasuk username (alamat email), password, dan tautan (link) yang akan digunakan untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE. Pastikan untuk menyimpan informasi ini dengan aman.

3. Proses Pendaftaran PSE di Layanan Kominfo

Setelah memperoleh username, password, dan link dari OSS, kamu dapat melanjutkan dengan mendaftarkan PSE dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://layanan.kominfo.go.id/: Akses situs ini untuk memulai proses pendaftaran PSE.
  • Masukkan email, password, dan captcha: Di laman tersebut, masukkan informasi yang diberikan oleh OSS, yaitu alamat email, password, dan kode captcha yang muncul di halaman.
  • Isi formulir yang disediakan oleh Kominfo: Lanjutkan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pastikan untuk mengisi formulir ini dengan akurat dan lengkap.
  • Klik “Kirim”: Setelah formulir terisi dengan baik, periksa kembali data yang telah dimasukkan. Kemudian, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran PSE.

4. Menerima Email Konfirmasi dari Kominfo

Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Email ini akan berisi informasi lebih lanjut tentang status permohonanmu.

5. Tanda Daftar PSE

Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam kurun waktu 1×24 jam pada hari kerja. Ini akan menunjukkan bahwa entitasmu telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu akan dapat melakukan pendaftaran PSE secara resmi sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis elektronikmu dapat berjalan tanpa kendala dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Baca Juga : Cara Daftar Paspor Elektronik : Proses dan Syarat Pendaftaran e-Paspor 2023

Dalam rangka mematuhi regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah penting bagi entitas yang beroperasi dalam dunia digital.

Melalui proses yang terkoordinasi, entitas PSE dapat memastikan keamanan, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat dalam ekosistem transaksi elektronik. Dengan mengikuti langkah-langkah cara daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dijelaskan sebelumnya, PSE dapat melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri secara resmi.

Ini adalah langkah yang krusial dalam membangun ekosistem digital yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan PSE sangat penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan bisnis di era digital.

Categorized in: