Cara Daftar KTP Digital

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital, atau yang sering disebut dengan KTP Digital atau IKD, adalah salah satu langkah inovatif yang diambil oleh Indonesia dalam menghadapi era digital. Kini, masyarakat Indonesia dapat memiliki identitas mereka dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.

Cara daftar KTP Digital (IKD) ini tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga membawa berbagai manfaat seperti kemudahan dalam bertransaksi, mengakses layanan publik, dan masih banyak lagi.

Mari kita jelajahi bagaimana cara daftar KTP Digital ini sehingga kamu dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa itu KTP Digital?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital adalah transformasi dari e-KTP fisik menjadi bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat teknologi seperti smartphone. Ini adalah respons Indonesia terhadap perkembangan teknologi digital yang terus berlanjut dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.

KTP Digital menggantikan KTP fisik dengan berbagai manfaat, salah satunya adalah efisiensi administrasi publik yang lebih tinggi. Dalam KTP Digital, data pribadi individu disimpan dalam format digital yang aman dan dapat diakses dengan mudah.

Kehadiran KTP Digital juga membuka peluang baru dalam hal identifikasi dan keamanan, dengan kemampuan untuk mengintegrasikan fitur-fitur keamanan canggih, seperti QR code, untuk memastikan keabsahan identitas pemiliknya.

Pemerintah Indonesia telah bermitra dengan berbagai lembaga terkait dan mengadopsi teknologi terbaru untuk mengelola dan menjaga data penduduk dalam format digital yang aman.

Ini merupakan langkah maju dalam memberikan layanan publik yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital di era modern. KTP Digital membawa potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Cara Daftar Mobile Banking m-BCA : Akses Keuangan Dalam Genggaman Tanganmu

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

KTP Digital memiliki rupa gambar KTP dalam bentuk digital yang tersimpan dalam ponsel penduduk, lengkap dengan kode respon cepat (QR Code). Berbeda dengan e-KTP yang masih berwujud fisik dalam bentuk kartu, KTP Digital tidak memerlukan pencetakan fisik karena informasinya sudah ada di ponsel masing-masing individu.

Penerbitan KTP Digital tidak memerlukan cetakan fisik, karena seluruh informasinya tersedia dalam format digital di ponsel. Sebaliknya, e-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk juga harus merekam identitas diri mereka.

KTP Digital disimpan di ponsel dan dapat diakses dengan atau tanpa koneksi internet, tetapi memerlukan langkah-langkah verifikasi tertentu untuk aksesnya. Sebaliknya, e-KTP berwujud kartu fisik yang bisa dipegang oleh siapapun dan dapat dilihat secara langsung tanpa memerlukan koneksi internet.

Kemudahan KTP Digital terletak pada pengurangan kebutuhan untuk fotokopi KTP, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi identitas mereka. Di sisi lain, e-KTP masih memerlukan fotokopi dalam sejumlah proses administrasi, meskipun sudah berwujud fisik.

Syarat-syarat Cara Daftar KTP Digital

Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang syarat-syarat untuk membuat KTP Digital:

  1. Memiliki smartphone: Untuk membuat KTP Digital, kamu harus memiliki perangkat seluler seperti ponsel atau smartphone yang memiliki kemampuan untuk menyimpan dan mengakses data digital.
  2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP): KTP Digital adalah versi elektronik dari KTP fisik. Oleh karena itu, kamu harus sudah memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai dokumen identitas resmi yang akan diubah menjadi format digital.
  3. Belum memiliki KTP Elektronik, dengan syarat sudah melakukan perekaman: Jika kamu belum memiliki e-KTP, kamu dapat membuat KTP Digital dengan syarat bahwa kamu telah melakukan proses perekaman data identitas diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Perekaman ini penting untuk menghasilkan data elektronik yang akan digunakan dalam KTP Digital.
  4. Memiliki e-mail dan nomor HP yang aktif: Proses pembuatan KTP Digital melibatkan pengiriman kode verifikasi dan informasi melalui email dan nomor hp yang kamu daftarkan. Oleh karena itu, kamu harus memiliki email dan nomor hp yang aktif agar dapat menerima semua pemberitahuan yang diperlukan.
  5. Internet yang stabil: Karena KTP Digital akan disimpan dalam bentuk digital di perangkat seluler atau smartphone, kamu memerlukan koneksi internet yang stabil untuk mengunduh, mengakses, dan mengelola KTP Digital kamu. Pastikan kamu memiliki akses internet yang andal untuk proses ini.
Cara Daftar KTP Digital

Langkah-langkah Cara Daftar KTP Digital

  1. Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa smartphone berakses internet: Pertama-tama, kamu perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Pastikan kamu membawa smartphone yang memiliki akses internet.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP Digital IKD ke petugas: Saat berada di kantor Dukcapil, sampaikan niatmu untuk mendaftar KTP Digital kepada petugas yang bertugas. Mereka akan memberikan panduan lebih lanjut dan memproses permohonanmu.
  3. Unduh dan instal aplikasi IKD: Setelah mendapatkan panduan dari petugas, kamu perlu mengunduh dan menginstal aplikasi KTP Digital (IKD) pada ponselmu. Aplikasi ini dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store, tergantung pada jenis ponsel yang kamu gunakan.
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta: Setelah menginstal aplikasi, bukalah dan ikuti instruksi di layar. Aplikasi akan meminta data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponselmu. Pastikan untuk mengisi data dengan benar.
  5. Lakukan selfie untuk verifikasi: Selanjutnya, aplikasi mungkin akan meminta kamu melakukan swafoto atau selfie sebagai langkah verifikasi identitas. Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik NIK yang sah.
  6. Pilih scan QR Code yang di dapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Aplikasi akan memandu kamu untuk memindai QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. QR Code ini mengandung informasi penting yang diperlukan untuk pembuatan KTP Digital.
  7. Cek email yang didaftarkan kode aktivasi: Setelah memindai QR Code, kamu mungkin akan menerima kode aktivasi melalui email yang telah kamu daftarkan sebelumnya. Pastikan untuk memeriksa kotak masuk emailmu.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi: Terakhir, masukkan kode aktivasi yang telah kamu terima dan captcha yang diberikan oleh aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi KTP Digital. Setelah ini, KTP Digital IKD kamu akan aktif dan siap digunakan.

Baca Juga : Cara Daftar Mobile Banking PermataMobile X : Akses Perbankan yang Lebih Cepat dan Efisien

Dengan demikian, cara daftar KTP Digital (IKD) adalah langkah menuju masa depan identitas digital yang lebih efisien dan praktis. Indonesia terus berinovasi dalam pelayanan publik dengan mengadopsi teknologi modern, dan KTP Digital adalah contoh nyata dari hal ini.

Dengan syarat yang cukup sederhana dan panduan yang tersedia, masyarakat kini memiliki akses ke identitas digital yang lebih mudah diakses dan diatur. KTP Digital membawa manfaat besar dalam berbagai aspek, mulai dari administrasi publik yang lebih efisien hingga kemudahan akses layanan.

Categorized in: