Cara Daftar Paspor Elektronik (e-Paspor)

Jika kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah langkah awal yang penting. Namun, dengan perkembangan teknologi, sekarang ada cara yang lebih praktis untuk mendapatkan paspor elektronik atau e-Paspor.

Dalam panduan ini, kamu akan diajarkan cara daftar Paspor Elektronik (e-Paspor) untuk memudahkan proses pengurusan paspormu. Dengan langkah-langkah yang sederhana, kamu dapat memiliki e-Paspor yang modern dan efisien untuk perjalanan internasionalmu. Mari kita mulai!

Apa itu Paspor Elektronik (e-Paspor)?

Paspor elektronik, yang juga dikenal sebagai e-Paspor, adalah jenis paspor yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor konvensional. Keamanan paspor ini ditingkatkan dengan adanya data biometrik, yang mencakup informasi seperti sidik jari dan gambar wajah pemegang paspor.

Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam di dalam paspor. Standar penggunaan data biometrik ini telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO).

Dalam hukum Indonesia, paspor dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Keduanya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan sah digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Paspor, baik elektronik maupun non-elektronik, bukan hanya bukti identitas diri, tetapi juga bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pemegangnya ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Dengan adanya teknologi e-Paspor, tingkat keamanan dan keandalan dalam mengidentifikasi pemegang paspor semakin meningkat, yang menjadikannya alat penting dalam menjaga integritas dan keamanan perjalanan internasional.

Baca Juga : Cara Daftar KTP Digital (IKD) : Panduan Praktis dan Persyaratannya 2023

Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik (e-Paspor)


Perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah topik yang sering ditanyakan oleh pemohon paspor. Pemilihan jenis paspor ini penting, terutama ketika menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan. Berikut perbedaan antara kedua jenis paspor tersebut:

  1. Harga:
    • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
    • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
    • Pemohon yang ingin memperoleh paspor pada hari yang sama dapat memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp 1 juta, selain biaya penerbitan paspor.
  2. Fisik Buku dan Chip:
    • Perbedaan fisik yang paling mencolok adalah keberadaan chip pada paspor elektronik. Chip ini terletak pada cover atau halaman depan paspor elektronik dan berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian.
    • Paspor biasa tidak memiliki chip pada halaman depannya.
  3. Fasilitas Autogate:
    • Keberadaan chip pada paspor elektronik memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan layanan autogate saat melewati pemeriksaan imigrasi di beberapa tempat tertentu. Autogate memungkinkan pemeriksaan cepat dan efisien, mengurangi waktu antrian. Pemilik paspor biasa harus melewati pemeriksaan manual.
  4. Visa Gratis Jepang:
    • Pemegang paspor elektronik memiliki keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) untuk Jepang. Mereka dapat mengunjungi Jepang untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku paspor 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor, jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.
    • Warga Negara Indonesia yang memegang paspor biasa tidak mendapatkan keistimewaan Visa Waiver ini.

Persyaratan Cara Daftar Paspor Elektronik (e-Paspor)

Berikut adalaha syarat-syarat cara daftar Paspor Elektronik yang wajib dipenuhi :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

  • Ini adalah salah satu dokumen identitas utama yang diperlukan untuk pengajuan paspor. KTP harus masih berlaku, dan jika pemohon telah pindah keluar negeri, mereka perlu memiliki Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri yang sah sebagai bukti alamat mereka di luar negeri.

Kartu Keluarga

  • Kartu Keluarga adalah dokumen yang mengidentifikasi anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya. Ini diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan salah satu dokumen pendukung untuk pengajuan paspor.

Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis

  • Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data pribadi, seperti tanggal lahir, status pernikahan, dan pendidikan. Pemohon dapat memilih salah satu dari dokumen ini sesuai dengan kebutuhan mereka.

Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing

  • Dokumen ini diperlukan jika seseorang yang bukan warga negara Indonesia telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau melalui penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat Penetapan Ganti Nama

  • Dokumen ini diperlukan jika seseorang telah mengganti nama mereka dan ingin menggunakan nama yang baru dalam paspor mereka. Surat ini harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Buku Paspor Lama

  • Jika pemohon ingin memperpanjang paspor yang sudah ada, buku paspor lama harus disertakan sebagai bukti identitas dan riwayat perjalanan mereka. Buku paspor lama akan dicatat ulang dengan data yang diperbarui saat memperpanjang paspor.
Cara Daftar Paspor Elektronik (e-Paspor)

Langkah-langkah Cara Daftar Paspor Elektronik (e-Paspor)

  1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online atau Akses Laman Resmi:
    • Untuk memulai proses pengajuan paspor elektronik (e-paspor), kamu dapat mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” atau mengakses laman resmi https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini aplikasi tersebut belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis iOS.
  2. Pengisian Data Diri dan Pendaftaran:
    • Setelah membuka aplikasi atau laman resmi, kamu harus mengisi beberapa data pribadi, seperti username, password, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, dan email. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik opsi “Daftar.”
  3. Konfirmasi Email:
    • Setelah pendaftaran, periksa kotak masuk email kamu. Kamu akan menerima email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id). Kamu perlu mengklik tautan aktivasi dalam email tersebut untuk mengaktifkan akunmu.
  4. Login dan Pilih Layanan e-Paspor:
    • Setelah mengaktifkan akun, login ke akunmu di aplikasi atau laman resmi. Pilih opsi “ePaspor48h,” dan halaman akan menampilkan tanggal registrasi, waktu, dan jumlah pemohon (maksimal 5 pemohon yang harus anggota keluarga inti).
  5. Pengisian Data Pemohon:
    • Masukkan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
  6. Pembayaran dan Validasi Bukti Pembayaran:
    • Setelah memasukkan data pemohon, kamu akan menerima email yang berisi nomor unik untuk pembayaran. Pembayaran e-paspor senilai Rp 655.000, terdiri dari biaya paspor sebesar Rp 600.000 dan biaya jasa Teknologi Informasi Biometrik sebesar Rp 55.000. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui teller bank atau transfer ke virtual akun tertentu. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
  7. Validasi Bukti Pembayaran:
    • Buka email yang dikirim oleh Imigrasi sebelumnya dan klik tanda “lanjut.” Halaman akan mengarahkanmu ke konfirmasi pembayaran bank. Isilah dengan nomor unik yang telah diberikan oleh bank. Setelah itu, kamu akan menerima email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
  8. Kunjungi Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik:
    • Pastikan kamu membawa dokumen lengkap beserta formulir dan bukti pembayaran saat mengunjungi Kantor Imigrasi. Di sana, sidik jari dan foto pemohon akan diambil oleh petugas. Setelah proses selesai, kamu akan diberikan tanggal pengambilan paspor, dan kamu hanya perlu datang pada tanggal tersebut untuk mengambil paspormu.

Baca Juga : Cara Daftar BRI Mobile Banking BRImo : Proses Lengkap dan Persyaratannya!

Dengan mengikuti panduan ini, kamu kini telah mempelajari cara daftar Paspor Elektronik (e-Paspor) dengan mudah. Prosesnya tidak hanya lebih praktis tetapi juga efisien. Pastikan selalu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengunjungi Kantor Imigrasi untuk memperlancar proses aplikasi.

Dengan e-Paspor, kamu akan memiliki dokumen perjalanan yang modern dan memiliki keistimewaan khusus, seperti akses cepat melalui autogate dan bebas visa ke beberapa negara. Dengan cara daftar Paspor Elektronik ini, kamu dapat menjelajahi dunia dengan lebih lancar dan nyaman.

Categorized in: