Cara Daftar Domain go.id

Untuk meningkatkan kehadiran pemerintah dan lembaga resmi dalam ranah digital, salah satu langkah penting yang dapat diambil adalah dengan cara daftar domain go.id melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Domain go.id merupakan ekstensi khusus yang hanya diperuntukkan bagi situs resmi Instansi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam upaya memudahkan proses pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan layanan online yang memungkinkan entitas pemerintah untuk memiliki domain yang sesuai dengan standar penamaan dan mendukung pelaksanaan e-government.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar domain go.id di Kementerian Kominfo.

Apa itu Domain go.id?

Ekstensi domain go.id mengindikasikan bahwa ini adalah domain pemerintahan Indonesia, digunakan secara resmi oleh Instansi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ini mencakup berbagai jenis entitas, termasuk kelembagaan pemerintah, layanan publik, dan kegiatan resmi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan e-government (pemerintahan elektronik) di Indonesia.

Karena ekstensi ini secara khusus ditujukan bagi situs resmi instansi pemerintah, masyarakat umum tidak diizinkan menggunakan ekstensi domain ini. Selain itu, pendaftaran domain go.id tidak dapat dilakukan melalui registrar domain biasa.

Registrar untuk ekstensi domain go.id adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melalui Direktorat e-Government. Menurut informasi dari situs resmi domain go.id, sudah ada lebih dari 3.338 lembaga pemerintahan yang telah mendaftarkan situs mereka dengan ekstensi domain ini.

Untuk kelembagaan pemerintah desa, ekstensi domain yang digunakan adalah desa.id. Ekstensi domain go.id merupakan simbol penting dalam membedakan situs-situs pemerintahan resmi di Indonesia dari situs-situs web lainnya.

Baca Juga : Cara Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo : Panduan Registrasi Lengkap!

Persyaratan Cara Daftar Domain go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat e-Government adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur proses pendaftaran dan penentuan nama domain .go.id di Indonesia. Untuk lembaga pemerintahan yang ingin menggunakan domain ini, mereka diharuskan melakukan permohonan pendaftaran secara daring (online) melalui tautan https://register.pandi.or.id/.

Permohonan ini harus dilengkapi dengan tanda tangan dari Sekretaris Utama (di tingkat pemerintahan pusat) atau Sekretaris Daerah (di tingkat pemerintahan daerah) sebagai persyaratan utama.

Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk cara daftar domain go.id sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 adalah:

  1. Pemohon atau pendaftar harus memiliki alamat email yang valid.
  2. Harus menyertakan surat permohonan atau surat kuasa permohonan dalam bentuk digital.
  3. Sudah memiliki nama server atau tempat penyimpanan server (co-location) dan alamat IP server yang akan digunakan.
  4. Mengisi seluruh informasi yang diminta pada formulir digital yang disediakan.
  5. Melakukan pengunggahan (upload) seluruh dokumen yang dibutuhkan ke dalam formulir digital.

Selain persyaratan nama domain, ada beberapa dokumen resmi yang perlu disiapkan oleh entitas yang ingin mendaftarkan nama domain .go.id. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartu tanda pegawai negeri sipil (PNS) yang masih berlaku.
  2. Kartu anggota TNI atau POLRI yang masih berlaku.
  3. Kartu identitas tetap yang masih berlaku.

Selain dokumen identitas, pihak yang mendaftar juga harus menyertakan:

  1. Formulir Permohonan Nama Domain Kelembagaan yang diajukan oleh Direktur Badan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Surat kuasa yang relevan.
  3. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi Lembaga Kepaniteraan.
Cara Daftar Domain go.id

Langkah-langkah Cara Daftar Domain go.id

Untuk cara daftar domain go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut secara online melalui situs domain.go.id:

  1. Buka browser seperti Google Chrome dan masuk ke situs https://domain.go.id/.
  2. Setelah membuka situs, klik menu “Login” yang terletak di sudut kanan atas layar.
  3. Buatlah akun terlebih dahulu dengan mengklik menu “Daftar di Sini.”
  4. Setelah membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran pengguna. Di sini, Anda akan menemukan beberapa formulir yang harus diisi secara lengkap, serta mengupload dokumen resmi yang diperlukan.
  5. Setelah mengisi formulir dengan benar, klik tombol “Daftar.”
  6. Selanjutnya, masukkan nama domain yang ingin Anda daftarkan dengan mengklik tombol “Search.” Pastikan nama domain yang Anda cari tersedia dalam hasil pencarian.
  7. Klik pada nama domain yang Anda inginkan, kemudian pilih tombol “Next.”
  8. Anda akan diminta untuk mendaftarkan domain dengan mengisi informasi nama domain.
  9. Pilih berapa lama durasi masa aktif domain yang Anda inginkan. Biaya yang diperlukan akan muncul di menu pilihan.
  10. Selanjutnya, Anda harus mengisi ID registrasi, pembayaran, informasi admin, dan teknikal. Panduan mengenai pengisian data yang diperlukan dapat ditemukan dengan mengklik menu “View.”
  11. Anda akan diminta untuk menginput nama server domain. Jika Anda belum memiliki informasi ini, langkah ini dapat dilewati dan diisi setelah pendaftaran domain selesai.
  12. Pastikan semua informasi yang Anda isi benar, dan jika yakin, klik tombol “Confirm.”
  13. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pratinjau terlebih dahulu mengenai domain yang Anda daftarkan. Jika semua informasi sudah benar, klik tombol “Submit.”
  14. Proses registrasi domain berhasil dilakukan.

Baca Juga : Cara Daftar Paspor Elektronik : Proses dan Syarat Pendaftaran e-Paspor 2023

Dengan demikian, proses cara daftar domain go.id di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat dilakukan dengan mudah melalui situs domain.go.id. Langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas akan membantu entitas pemerintah maupun lembaga resmi pemerintahan Indonesia untuk memiliki domain yang sesuai dengan standar penamaan dan mendukung pengembangan e-government.

Perlu diperhatikan bahwa ekstensi domain go.id adalah domain khusus bagi situs resmi Instansi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pendaftarannya hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan memiliki domain go.id, entitas pemerintah dapat lebih mudah dikenali secara online dan memperkuat kehadirannya dalam dunia digital.

Categorized in: