Cara Daftar Perizinan Usaha Waralaba – Bisnis waralaba, atau franchise, telah menjadi salah satu model bisnis yang sangat populer di Indonesia. Dalam sistem ini, seorang pemilik bisnis (franchisor) memberikan lisensi kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan dukungan lainnya.

Baca Juga : Cara Daftar Perizinan Usaha Kosmetik : Langkah-langkah Usaha Produk Kecantikan 2024

Waralaba telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia, dengan banyak pelaku bisnis lebih memilih untuk bergabung dengan merek yang sudah teruji ketimbang memulai bisnis baru.

Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia

Bisnis waralaba kini mencakup berbagai bidang, seperti makanan, minuman, retail, laundry, dan ekspedisi logistik. Contohnya adalah Kebab Baba Rafi, J.Co Donuts, Chatime, Kopi Kenangan, Indomaret, Alfamart, SiCepat, dan J&T Express. Waralaba menjadi pilihan karena dianggap lebih mudah dipasarkan, berkembang lebih cepat, dan tentunya menguntungkan.

Proses Cara Daftar Perizinan Usaha Waralaba: Kriteria dan Spesifikasi Bisnisnya

Bisnis waralaba melibatkan kontrak antara franchisor dan franchisee, yang biasanya berupa pembukaan cabang baru dengan kepemilikan bisnis oleh pihak franchisee sesuai dengan perjanjian. Bisnis ini telah berkembang dari sektor makanan ke berbagai bidang lainnya dan diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bagi yang tertarik menjalankan bisnis waralaba, penting untuk memahami izin usaha yang diperlukan.

Cara Daftar Perizinan Usaha Waralaba

Langkah-langkah Cara Daftar Perizinan Usaha Waralaba di Indonesia

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan. Registrasi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pajak.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah dokumen wajib yang menggantikan beberapa izin usaha lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
  3. Proses Registrasi Akun OSS:
    • Masuk ke laman https://oss.go.id.
    • Daftar akun OSS dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran di OSS:
    • Masuk ke situs https://oss.go.id/.
    • Isi data pelaku usaha dan bidang usaha yang dipilih.
    • Lengkapi dokumen yang diminta.
    • Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus antara franchisor dan franchisee. Dokumen ini harus diajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Bisnis waralaba termasuk dalam kategori risiko rendah, namun tetap memerlukan legalitas yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Legalitas Bisnis Waralaba

Meskipun risiko bisnis waralaba cenderung rendah, legalitas bisnis tetaplah penting. Bisnis yang legal memastikan operasional yang lancar, aman, dan tanpa masalah hukum. Selain itu, legalitas juga membuka peluang untuk ekspansi dan kerja sama dengan pihak lain secara aman.

Baca Juga : Cara Daftar Perizinan Usaha Bisnis Desain Interior dan Arsitektur : 6 Langkah Penting Perizinannya

Dengan memahami proses cara daftar perizinan usaha waralaba yang dibutuhkan dan memastikan legalitas bisnis, para wirausaha dapat menjalankan bisnis waralaba dengan lancar dan memperluas kesempatan pengembangan bisnisnya di masa depan. Jadi, saatnya untuk memastikan legalitas bisnis dan mulai memanfaatkan peluang bisnis waralaba dengan lebih baik!

Categorized in: